Menjadi Bandar Daun MYS terpaksa berurusan dengan Pihak berwajib di Polsek Kualuh Hilir -->

Iklan Semua Halaman

Menjadi Bandar Daun MYS terpaksa berurusan dengan Pihak berwajib di Polsek Kualuh Hilir

Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021

Labura - Seorang pengedar ganja kering berinisial MYS alias Unus Naga (49) dipastikan tidak lagi beroperasi. Pasalnya, Unus Naga bersama barang bukti usaha haramnya, kini dihadapkan dengan hukum yang berlaku.

Tertangkapnya Unus Naga berawal dari laporan warga yang resah dengan usaha ilegal yang dilakukannya, sehingga polisi turun tangan dan mengamankan pada Jumat (29/1/2021) kemarin sore pukul 16.00 di Jalan Lintas Kampung Mesjid, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.
"Dari penangkapan yang dilakukan Tekab Polsek Kualuh Hilir, tim mengamankan 1 bungkus kertas besar berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 9 bungkus kertas sedang berisikan daun ganja kering, 48 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja kering, uang tunai sebanyak Rp. 110.000, 1 unit HP merek Nokia dan 9 bungkus kertas rokok/tiktak," ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Sabtu (30/1/2021).
Usai diamankan, polisi membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses hukum selanjutnya.(julip ependi)