Keberhasilan Tim I Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu membongkar Teka -Teki kasus Curas Terhadap Pasutri Lansia -->

Iklan Semua Halaman

Keberhasilan Tim I Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu membongkar Teka -Teki kasus Curas Terhadap Pasutri Lansia

Redaksi
Rabu, 02 Desember 2020

Labuhanbatu//ak.
Tim 1 Tekab Unit Resum, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil membongkar teka teki kasus Curas terhadap pasangan suami istri lanjut usia (Pasutri Lansia).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, melalui Kanit Idik I Resum,  Iptu SM Lumban Gaol, SH berhasil mengamankan MI alias Iwan (39), pekerjaan mocok mocok, warga jalan Manunggal, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (28/11/2020).

Dimana diketahui, MI adalah seorang residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2017 karena mengedarkan sabu dan dihukum dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan RantauPrapat.

Dalam pers rilisnya, Selasa, (1/12/2020), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH menjelaskan bahwa korban adalah inisial MSM (77) seorang wiraswasta warga jalan AMD Simpang Mangga bawah Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu dan istrinya MBS (76) seorang ibu rumah tangga, benar telah menjadi korban Curas pada Selasa (17/12/2020), sekitar pukul 09.30 Wib.

Dijelaskannya, kronologis berawal dari tetangga korban KGS yang juga sebagai saksi hendak memanaskan mobil korban seperti biasa, karena rumahnya berdekatan dengan korban. Namun KGS curiga seperti ada kejanggalan di rumah tersebut. KSG pun takut dan kembali pulang ke rumahnya, lalu menceritakan hal tersebut ke ESP yang juga tetangga korban. ESP pun penasaran dan datang untuk memeriksa rumah korban, dan benar saja ESP mendapati MSM dan MBS sudah bersimbah darah di ruangan kamar dengan barang barang berserakan seperti bekas di acak acak.

ESP pun menghubungi KSG untuk memberitahu kejadian yang menimpa pasutri lansia tersebut dan langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu, kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit bersama petugas untuk melakukan pertolongan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadiannya, pada hari selasa (17/11/2020) sekitar pukul 08.00 w
Wib, pelaku MI memasuki rumah korban melalui pintu pagar depan, dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping rumah, kemudian langsung menuju ruang kamar.

Namun aksinya keburu terpergok oleh korban MSM, dan MI pun langsung memukul MSM dengan tangan hingga tersungkur, melihat suaminya istri korban pun datang untuk menolong dan langsung memukul tersangka MI menggunakan Alu, sembari teriak meminta tolong, namun MBS kalah tenaga, MI pun mendorong MBS hingga terhempas ke lantai dan langsung mengambil alu tersebut dan memukuli pasutri lansia ini sampai tidak sadarkan diri. 

Selanjutnya, MI pergi meninggalkan Pasutri tersebut dengan bersimbah darah sambil membawa barang-barang dari dalam rumah korban.

Akibat penganiayaan tersebut MSM mengalami luka robek di bagian kepala bagian kiri, luka robek di pelipis kiri, bengkak punggung dan bengkak tangan kiri. Sedangkan Istrinya juga MBS mengalami luka di kelopak mata kiri, bengkak di pipi kanan dan robek di belakang telinga kanan.

Namun karena keadaan kedua korban semakin mengkhawatirkan, korban dirujuk dari RSUD Rantauprapat ke salah satu RS di kota Medan. Dan untuk melengkapi penyelidikan telah di periksa 7 orang saksi.

Tanpa berlarut, satreskrim berhasil membongkar kasus Curat ini, tim opsnal unit 1 resum Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bukti bukti, dan akhirnya, pada hari Sabtu, (28/11/2020) tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dusun kampung baru RT Gunung Gajah desa Lingga Tiga kecamatan Bilah hulu .

Pada saat hendak ditangkap, tersangka tidak menyerah dan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, saat petugas memberi tembakan peringatan ke udara, namun tidak di hiraukan oleh tersangka. Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dan melepaskan tembakan ke betis sebelah kanan pelaku.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, bedupa satu unit Handphone Nokia hitam, satu buah handphone Nokia putih, satu buah handphone merah, dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang tangan, satu buah kotak handphone dan satu lembar surat toko mas.

Iptu SM Lumban Gaol SH, menjelaskan tersangka melakukan kejahatannya secara spontan karena melihat situasi sepi.

"Telah kami amankan juga barang bukti kejahatannya berupa satu buah alu, satu buah martil, satu buah batu, satu buah pisau dapur dan satu buah parang," jelasnya.

Ditambahlannya, akibat perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000.

"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, dan terhadap tersangka MI, dijerat dengan Pasal 365 KUHAP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.(je)