SATU KELUARGA DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA -->

Iklan Semua Halaman

SATU KELUARGA DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES LABUHAN BATU TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA

Redaksi
Senin, 23 November 2020

Labuhanbatu//ak.
Menindak lanjuti aduan masyarakat tentang peredaran di Panai Tengah dan Panai Hulu yang dilaporkan warga masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui WA pada tanggal 18 Nopember 2020 yang isinya
*_"kami mohon pak di ke camatan pane hulu narkoba masih menjamur,masrakat udah resah,,udah di kasi imperomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,*

Dan tanggal 20 Nopember 2020 yang isinya *_"Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di PANAI hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di PANAI hulu , di duga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kan kepada anggota BPK agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami  sampai ke akar-skar nya pk./trmks...."_*

Selama 3 hari telah di tindak lanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 22 Nopember 2020 sekira pkl 15.00 Wib personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah bernama

1.Suhardi als Unying, lk, 37thn, Islam, mocok2 alamat Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu *(Suami/target operasi)*

2.Eka Misdar Wati als Wati, Pr, 31thn, islam, IRT alamat Dusun VII Desa Sungai Pinang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu *(Isteri)*

3.Pandu prayogo als Yoyo, lk, 19thn, Islam, mocok2 alamat Dusun IV Desa Meranti Faham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu *(adek tsk Unying)*

Dengan barang bukti yang disita
Dari tsk Unying
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,03 gram
- 1(satu) bungkus plastik klip kosong
- 2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih
- uang tunai Rp 230.000,-

2.Dari tsk Wati
- 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 2 gram
- 1(satu) botol minyak rambut warna hitam 

3.Dari tsk Yogo
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram
- 1(satu) buah botol minyak rambut warna biru
- 2(dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam
(Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram)

 Adapun  BB plastik klip transparan berisi shabu2 yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan dibelakang dapur deiselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur   setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying

Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp,selanjutnya dilakukan no hp dimaksud tidak aktif.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying  mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu.S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yg merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying). 

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

DAPAT APRESIASI
Penangkapan ke 3 tersangka mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang mengirimkan wa kepada kasat narkoba.(Je)