PLT Dinas Perkim Labuhanbatu dan Stafnya di Tuntut hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi -->

Iklan Semua Halaman

PLT Dinas Perkim Labuhanbatu dan Stafnya di Tuntut hukuman 1 tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi

Redaksi
Senin, 23 November 2020

Medan//ak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba (42) dan Zefri Hamsyah (43) selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paisal Purba dan terdakwa Zefri Hamsyah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Hasan Afif Muhammad di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (19/11/2020).

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan para terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 3 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Yakni yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" ujar JPU.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberangkatkan kedua terdakwa karena karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujar JPU.(je)