"LAGI NYANTAI DIRUMAH DIBEKUK TEKAB TAMORA" -->

Iklan Semua Halaman

"LAGI NYANTAI DIRUMAH DIBEKUK TEKAB TAMORA"

Redaksi
Jumat, 13 November 2020

Tanjong Morawa || ak.
Selasa (10/11/2020, 16.30 Wib) 
TIM Opsnal Polsek Tamora mendapat informasi bahwa  keberadaan Bandar Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi jual beli Sabu didalam sebuah Rumah di dusun I,Gang Duku 3,Desa Bandar Labuhan Bawah, Kec.Tanjung Morawa.

Dengan sigap Tim Opsnal Polsek Tamora langsung  bergerak ke tempat keTkp  tak butuh waktu lama berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial A/Arman (27) dan benda serbuk kasar diduga sabu sebanyak satu paket. 

Kemudian petugas  mengintrogasi Arman Syahputra dan  mengaku bahwa sabu sebanyak satu paket tersebut untuk diperjual belikannya dan sabu tersebut dibeli ya dari 
S/SUTRIS, yang diantarkan oleh B/Budi alias Cepet,tidak perlu berlama lama lagi Selanjutnya Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap B/Budi alias Cepet, (32), yang beralamat di Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP SAWANGIN SH mengatakan "Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa satu paket berisikan Narkotika jenis Sabu didalam plastik putih transparan les merah didalam kotak rokok Dji Samsu dan satu set bong alat isap sabu, kini pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan perkaranya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna  proses hukum selanjutnya dan kita terus akan  berupaya melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus  mata rantai peredaran narkotika khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa ini" ucapnya.(Waty)