Penangkapan Pengedar Narkoba Di Kec.Panai Tengah Dipimpin Langsung Oleh Kapolres -->

Iklan Semua Halaman

Penangkapan Pengedar Narkoba Di Kec.Panai Tengah Dipimpin Langsung Oleh Kapolres

Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020

Labuhanbatu//ak.
Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH cepat tanggap dengan keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang sempat diberitakan oleh salah satu media online pada Jumat (16/10/2020).

Atas pemberitaan tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKBP Martualesi Sitepu,SH.MH untuk melakukan penyelidikan  atas informasi tentang maraknya peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba Martualesi menyampaikan "Tidak butuh waktu lama, pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB personil satres Narkoba berhasil mengamankan inisial  DSR  (22)   warga Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti, 1 Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto  0,32 Gram, 1 Buah Kotak Rokok Surya 12 dan 1 Hp Android.

Menurut Kasat Narkoba bahwa pada  Jumat (16/10/2020)  telah  menugaskan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt   dan Tim  turun ke Wilayah hukum Polsek Panai Tengah untuk menindak lanjuti pemberitaan tersebut namun situasi senyap diduga karena adanya  pemberitaan di media sempat di baca oleh tersangka sehingga kegiatan tidak ada.

Selanjutnya pada Minggu (18/10/2020) Sekira Pukul 23:00 WIB Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt   bersama AIPDA Dedi Matondang   Dan Anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah dan salah seorang personil ditugaskan under cover buy  bertransaksi dengan tersangka, dan dari tersangkaa berhasil diamankan  BB  1 Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto : 0,32 Gram di Kantong Baju Sebelah Kiri tersangka, sebut AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan Ke Rumah Tersangka namun tidak ditemukan narkotika di kediaman tersangka setelah di lakukan introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat sabu dari seseorang  berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka DSR, ketika di lakukan penggeledahan kediaman  SL namun saudara SL tidak ditemukan dirumahnya, diduga penangkapan ini telah bocor karena lokasi penangkapan berdekatan dengan rumah SL.

Untuk kepentingan penyidikan pelaku DSR beserta barang bukti  di bawa Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Kasat.(je)