2 JAM TERKEPUNG PERSONIL SAT NARKOBA AMANKAN BANDAR NARKOBA TORGAMBA -->

Iklan Semua Halaman

2 JAM TERKEPUNG PERSONIL SAT NARKOBA AMANKAN BANDAR NARKOBA TORGAMBA

Redaksi
Senin, 19 Oktober 2020

Labusel//ak.
Menindak lanjuti informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN) Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH telah memerintahkan jajarannya dipimpin Kasat Narkoba dan Para Kapolsek dijajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat,Kota Pinang,Silangkitang,Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel

Pada hari Sabtu tgl 17 Oktober 2020 personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial EPS als TONGGEK, LK 30 Th (ENDRA PUTRA SITORU) saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan,saat akan ditangkap oleh tsk EPS ALS TONGGEK mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil ketika setelah turun dari mobilnya

Penangkan terhadap EPS ALS TONGGEK adalah diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA LK 44 TH (IRVAN ARIANDI) pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pkl 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU Di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu kec torgamba Kab.Labuhan batu Selatan

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu
1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu2 brutto 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild,1 ( satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.

Dari keterangan tsk IA mendapat narkotika sabu adalah  dari EPS ALS TONGGEK,pengembangan dari EPS ALS TONGGEK dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu2 brutto 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop shabu dan 1 (satu) buah bong.

Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tsk EPS als TONGGEK beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kec.Torgamba Labusel terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (PIJAI FRANKI SITORUS) LK 18 TH Mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan "Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua"

Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tsk EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan,namun untuk tsk Pengancaman  PFS 18 Th berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar dirumah mertuanya beralamat di Dusun Sigambal 2 PT.Milani Kel Pinang Awan Kec.Torgamba Labusel  saat sedang masih tertudur,tsk ini ditangkap  setelah anggota personil Sat Narkoba  membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu,adapun tsk ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 jt setiap 5 Gramnya,saat ini tsk EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

Terhadap tsk ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sedangkan tsk PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara

Oleh Kapolres Labuhanbatu 
AKBP Deni Kurniawan menyampaikan bahwan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tsk dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tsk bandar narkoba sendiri.(je)