Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Menangkap Pelaku Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Menangkap Pelaku Curanmor

Redaksi
Minggu, 06 September 2020

Labuhanbatu//ak.
Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian sepeda motor, di Lingkungan Bina Insan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/09/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku adalah AAN alias Ari (30) warga Jalan Letda Sujono No.15, Kecamatan Medan Tembung, Kota Madya Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 379 / IX / 2020 /SU / RES.LBH / SEK B. HULU, tanggal 05 September 2020, dengan korban bernama Marbingah, warga Lingkungan Bina Insan, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu J.Purba, menjelaskan kepada awak media, bahwa pada Sabtu (05/09/2020) sekira pukul 16.00 Wib, korban "Marbingah" memarkirkan sepeda motor diteras rumah korban," ucap Kanit Reskrim.

Lalu sekitar pukul 17.00 Wib, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motornya hidup. Secara spontan korban langsung keluar dari dalam rumah, namun korban tidak melihat lagi Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam miliknya dan telah dibawa orang yang tidak dikenal," imbuhnya.

"Sambil lari mengejar pelaku, korbanpun berteriak maling - maling, hingga warga sekitarpun keluar dari dalam rumah. Pada sa'at itu juga korbanpun langsung menghubungi pihak yang berwajib," tukas Ipda J.Purba.

Dengan sigab dan cepat Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan sesampainya di TKP personel tekab melakukan penyisiran, dan ternyata tersangka masih ada di sekitar TKP, tak membuang waktu yang lama tekab pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Selain mengamankan tersangka petugas juga ikut mengamankan Barang Bukti (BB), yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, BK 3829 YBM, 1 buah kunci pas cabang tiga, 1 buah kunci paku, dan 1 buah kunci L.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu, guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kanit Reskrim.(je)