Tekab Resum Polres Labuhanbatu Mendapat Perlawanan Oleh Pelaku Curat Saat Pengembangan -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Resum Polres Labuhanbatu Mendapat Perlawanan Oleh Pelaku Curat Saat Pengembangan

Redaksi
Kamis, 24 September 2020

Labuhanbatu//ak.
Tim Khusus Anti Bandit  (Tekab) tim 3 Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU H. Naibaho, SH telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana  Pencurian dengat pemberatan (Curat)  dan saru orang penadah, pada Rabu (23/9/2020).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyampaikan kepada wartawan  Kamis (24/9/2020) Tekab Unit Resum yang dipimpin oleh IPTU H.Naibaho bener telah mengamankan ST alias Ipul (25) warga jalan H. Adam Malik Gang. Amal Aek Parudangan Kampung Sawah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dan penadah inisial M alias Adi (38) warga Jalan Asam Jawa Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menurut Kasat keduanya diamankan berdasarkan LP/1272/VIII/2020/SPKT/RES-LBH , tanggal 31 Agustus 2020 Pelapor inisial. AN dan POLRI dan SPT /1649/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM.

AKP Parikhesit juga menambahkan kalau ST alias Ipul (25) dari introgasi diketahui sebagai pelaku Pencurian yang juga residivis  yang  membobol bengkel elektronik atau  Jaya Elektronik di  Jalan  Kandis Kampung  Sawah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, sedangkan M alias Adi (38) sebagai penadah  atas barang berupa satu buah infocus merk Oktoma, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media kalau pada  Minggu  (30/9/2020)  sekira Pukul 16.00 WIB , sesampainya pelapor dirumah dan juga tempat bengkel elektronik di bengkel "Jaya Elektronik"  terkejut ketika mendapati  pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak serta terbuka yang sebelumnya terkunci dari dalam ketika ditinggalkan.

Melihat hal tersebut pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan tidak mendapati kembali barang barang milik pelapor dan barang barang elektronik yang di titip konsumen untuk diperbaiki salah satunya barang elektronik milik Polres Labuhanbatu, yaitu satu Unit Repeater Merk Motorolla Seri Qatar.

Kemudian pelapor berusaha untuk mencari disekitar rumahnya,  namun barang - barang tersebut tidak ditemukan,  pelapor juga tidak mengetahui identitas dari pelaku yang tanpa ijin telah masuk dan mengambil barang milik pelapor tersebut, akibat dari kejadian ini   pelapor mengaku  mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, jelas AKP Parikhesit.

Kasat juga menambahkan untuk tersangka  ST als IPUL terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena pada saat dilakukan pengembangan,  tersangka memukul salah satu anggota tim  unit 3  Resum  Bripda Wira  dengan menggunakan batu  dan melihat hal tersebut anggota tim 3 Resum memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan sehingga anggota tim 3 Resum memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki tersangka ST als. IPUL,  dan tersangka sudah kita bawa berobat ke RSUD Rantauprapat tegas Kasat.

Dari perkara ini, lanjut Kasat tim mendapatkan barang bukti berupa satu buah infocus merk Oktoma, satu buah linggis,
satu buah gunting besi.

Selanjutnya ke Dua  tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Labuhan Batu guna proses Hukum, AKP Parikhesit.(je)