Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Kasus Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Kasus Curanmor

Redaksi
Jumat, 04 September 2020

Deli Serdang || ak.
Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Polda Sumut berhasil menangkap N (22) Warga Dusun Anggrek Desa Beringin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Kasus Curanmor di Jalan Sempurna Gang Buntu Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam. Rabu (2/9).

Dilansir Media ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (1/9) sekira pikul 21.00 wib di Jln. Kh.Ahmad dahlan, Kel. Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam.

"Korban bernama Heriansyah (17) warga Desa Wono sari Tanjung Morawa melihat hiburan kuda kepang dan memakirkan sepeda motornya tidak jauh dari acara tersebut, selang beberapa menit terdengar suara teriakan maling dari salah seorang yang juga sedang melihat hiburan ditempat tersebut. Pada saat itu juga saya langsung melihat sepeda motor saya, ternyata sudah tidak ada ditempat." Jelasnya.

Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Dipimpin Kasubbnit II Unit Sat Reskrim, Ipda Ade Hasmairi, SH, tersangka berinisial N (22) berhasil ditangkap." Kata Kasat Reskrim.

Hasil interogasi Polisi, N mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah menjadi incaran kami dan sudah beberapa kali melakukan aksinya namun berhasil meloloskan diri, atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHPidana." Tutup Kompol Firdaus.(Waty)