Dua Pelaku Pencurian dengan kekerasan Di Alfamidi Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Air Soft gun dan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Dua Pelaku Pencurian dengan kekerasan Di Alfamidi Kebon Jeruk Diringkus, Polisi Sita Air Soft gun dan Narkoba

Redaksi
Sabtu, 19 September 2020

Jakarta || ak.
Petugas Kepolisan dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian dengan kekerasan di sebuah toko Alfamidi di jalan panjang kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat pada Jumat, 18/9/2020 lalu sekira pukul 03.17 wib.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, Sh menjelaskan bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2 orang pelaku diantaranya berinisial DI ( 28 ) dan Sb ( 28 ) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah Alfamidi di jalan panjang kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat 

" Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air soft gun jenis revolver " ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono, Sabtu, 19/09/2020

Sigit memaparkan kronologis Pada hari dan tanggal tersebut diatas, saat saksi sedang berjaga toko alfamidi kemudian didatangi oleh kedua pelaku.

Salah satu pelaku ( Sdr. D I ) menodongkan senjata air soft gun ke arah saksi Sdr. AAN HAIRULLAH, dan sempat memukulkan senjata tersebut kearah kepala  Sdr. AAN HAIRULLAH, dan pelaku berteriak " Tiarap .. tiarap " 

Pada saat bersamaan saat itu juga ada penjaga toko lain yang sedang menyapu lantai ( sdr. DIFA APRIMAN)  juga diancam dengan todongan senjata tersebut, serta di pukulkan ke kepalanya dan menyuruh tiarap. 

Saat penjaga toko tiarap karena di todong oleh salah satu pelaku Sdr. D I, pelaku lain Sdr. S B, menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan HP milik Sdr.AAN HAIRULLAH. 

Setelah berhasil mengambil barang hasil curiannya, kedua pelaku berusaha kabur dan akibat kejadian itu saksi berusaha mengejar dan meneriaki para pelaku, setelah saksi berhasil mengejar kemudian menarik kedua pelaku hingga terjatuh ujarnya 

Sementara di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi Adiansyah menambahkan saat pelaku hendak melarikan diri dengan barang hasil rampasan tersebut di Saat bersamaan Unit Buser yang sedang melaksanakan patroli kring wilayah mengetahui kejadian tersebut dan bersama dengan warga berhasil mengamankan para pelaku. 

Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 159.000,- , 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 ( satu ) butir peluru air soft gun.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 1.220. 600, -, dan 1 unit handphone jenis vivo y50

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencuri an dengan Kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara(Red )