Dokumen Raperda Pengelolaan Keuangan Pemkab Labuhanbatu di Terima Ketua DPRD di Serahkan Sekdakab Labuhanbatu -->

Iklan Semua Halaman

Dokumen Raperda Pengelolaan Keuangan Pemkab Labuhanbatu di Terima Ketua DPRD di Serahkan Sekdakab Labuhanbatu

Redaksi
Rabu, 02 September 2020

Labuhanbatu //ak
Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian M.MA menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020).

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2020 satu yang akan datang, tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat Pada sidang kali ini.

Sekda juga menyebutkan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Sekda menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan bahwa ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diajukan kali ini memuat berbagai perubahan perubahan yang sangat signifikan terutama postur APBD di mana selama ini bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja tidak langsung dan belanja langsung, sedangkan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD tahun 2021 nantinya menggunakan istilah pendapatan transfer dan belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan komposisi atas postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah atau LKPD setiap tahunnya.

Selain perubahan yang kami kemukakan diatas dapat disampaikan kepada dewan yang terhormat dalam persidangan ini bahwa para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap para pejabat dalam organisasi perangkat daerah kemudian adanya optimalisasi bagi aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Demikianlah nota pengantar ini di sampaikan bahwa kami menyadari bahwa penjelasan terkait dengan materi ranperda dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat, oleh karena itu kami serahkan pembahasannya lebih lanjut pada sidang sidang berikutnya dan bersama ini juga disampaikan dokumen ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dibahas secara menyeluruh oleh dewan yang terhormat, dengan harapan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah jelas Sekda Labuhanbatu.

Setelah selesai menyampaikan nota pengantar Sekda kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya.(je)