Labuhanbatu//ak.
Seorang Pria dengan inisial AS berhasil diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang diduga Pecandu Narkotika, di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (02/08/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu Sik MH, menyebutkan jika terduga berinisial AS (40) warga Jl. Gatot Subroto Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus personilnya lengkap bersama barang buktinya.
AS, kita ringkus bersama barang bukti yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip tembus pandang Berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram netto, 1 (satu) Buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) Buah mancis warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam," sebut AKP Martualesi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menjelaskan kronologis awal penangkapan ini, yang mana pada Hari Minggu Tanggal, 02 Agustus 2020 Sekitar Pukul 22:00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya.
Kami mendapat info bahwa disebuah ruko bengkel yang terletak di Jalan H. Adam Malik Rantau Utara, sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika jenis Sabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan ketempat tersebut, dan tim berhasil mengamankan beserta barang bukti," sebut Kasnar Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. (I.G.HRP).
Seorang Pria dengan inisial AS berhasil diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang diduga Pecandu Narkotika, di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (02/08/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu Sik MH, menyebutkan jika terduga berinisial AS (40) warga Jl. Gatot Subroto Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus personilnya lengkap bersama barang buktinya.
AS, kita ringkus bersama barang bukti yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip tembus pandang Berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram netto, 1 (satu) Buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) Buah mancis warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam," sebut AKP Martualesi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menjelaskan kronologis awal penangkapan ini, yang mana pada Hari Minggu Tanggal, 02 Agustus 2020 Sekitar Pukul 22:00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya.
Kami mendapat info bahwa disebuah ruko bengkel yang terletak di Jalan H. Adam Malik Rantau Utara, sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika jenis Sabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan ketempat tersebut, dan tim berhasil mengamankan beserta barang bukti," sebut Kasnar Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. (I.G.HRP).