Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pencurian Handphone -->

Iklan Semua Halaman

Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pencurian Handphone

Redaksi
Minggu, 26 Juli 2020

Labuhanbatu//ak
Unit Reskrim Polres Labuhanbatu  yg dipimpin oleh Kanit Resum IPTU H.NAIBAHO, SH, berhasil Melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian atas nama A.S di jln Aek Sonsongan, Dusun Aek Songsongan, Kelurahan Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Rabu (22/07/2020).

Dari tangan tersangka di amankan 1 (satu) unit Hp merek VIVO type V11.
Kemudian pada tanggal 23 juli 2020 sekira pukul 00.30 wib, Tekab Labuhanbatu melakukan pengembangan menuju lokasi rekan kerja tersangka A.S yg juga turut serta melakukan pencurian, kemudian  melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama S dan juga W yang beralamat di Dusun VII Aek Pasar Desa Batu Tunggal Kec. Na IX-X Kabupaten Labura.

Dari tangan kedua tersangka di amankan 1 (satu) unit Hp merek Oppo F9 dan 1 (satu) unit Hp merek Iphone 11, Tersangka S dan W mengakui bahwa ia memperoleh handphone hasil dari curian yg diberikan oleh AS, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP PARIKHESIT SH SIK MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di Mapolres Labuhanbatu dan perkara masih dalam pengembangan.

AS sebagai tersangka utama dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.(I.G.HRP).