Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedaran Narkotika Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Kamis, 09 Juli 2020

Labuhanbatu // ak.
Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil digagalkan personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dari 2 lokasi terpisah.

Pada penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus MSH alias Eya (26), kamis (9/7/2020) sekira pukul 12.30 di Jalan Umum Simpang Jawi jawi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1bungkus klip kecil tembus pandang yang berisikan sabu.

Informasi yang diterima, siang itu Aiptu Sitrianto bersama rekannya Bripka M. Yunus Ritonga mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di jalan umum simpang Jawi-jawi ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas langsung menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinsial MSH alias Eya.

"Saat dilakukan penggeledahan, di tangan sebelah kanan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Adon Silalahi.

Tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Sejam usai penangkapan Eya atau sekira pukul 13.00, petugas kembali mengamankan Bud alias Busek di dalam sebuah rumah Jalan Rintis Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan terhadap Busek diduga merupakan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap Eya.

"Dari Busek, kita mengamankan 1 buah tempat lipstik warna silver yang di dalamnya berisikan plastik pembungkus rokok yang berisikan 1 bungkus klip sedang tembus pandang isi narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah mancis warna biru putih, 1 unit Handpone merek Nokia warna putih, 1 unit Handpone Oppo warna biru dan 1 buah bong yang terbuat dari botol sprit yang sudah dirakit," jelas Kapolsek.(je)