Tidak Terbukti Melakukan Pemerasan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Polisi Hentikkan Penyelidikan -->

Iklan Semua Halaman

Tidak Terbukti Melakukan Pemerasan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Polisi Hentikkan Penyelidikan

Redaksi
Selasa, 12 November 2019

LHOKSEUMAWE || ACEHKONTRAS.com --- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menghentikkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe. Hal ini diutarakan oleh Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik  dalam konferensi pres, Senin (11/11) di Mapolres Lhokseumawe .
AKP Indra Trinugraha Herlambang mengatakan bahwa pihak kami telah memeriksa sembilan saksi dari pedagang dan tiga saksi dari Disperindagkop Kota Lhokseumawe.

Setelah kita memeriksa semua saksi, menyimpulkan bahwa pemerasan itu tidak terjadi karena tidak terjadi pengambilan di luar hak.

Sedangkan terlapor ini melakukan tindakan tersebut sebagai petugas haria di pasar Inpres Lhokseumawe yang sudah berkerja sudah 4 tahun. Dia menjalankan hal tersebut karena kontrak kerja dan sudah ada dasarnya hukum yang belaku dan uang itu semua sudah disetorkan ke kas Daerah bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Penyidik dalamkasus ini menyatakan bahwa tindak pidana pemerasan tidak terbukti dan untuk kasus ini akan segera kami hentikan penyelidikan," Ujar Kasat.(Sam)