UPT DPP-PA DAMPINGI KELUARGA KORBAN, LPA MINTA PROSES OKNUM YANG MINTA UANG. -->

Iklan Semua Halaman

UPT DPP-PA DAMPINGI KELUARGA KORBAN, LPA MINTA PROSES OKNUM YANG MINTA UANG.

Redaksi
Sabtu, 18 Mei 2019

Labuhanbatu || acehkontras.com.
Pasca terjadinya pengeroyokan terhadap F (inisial) 16 tahun seorang pelajar SMA warga Simpang mangga pada hari Kamis malam (16/5/2019) oleh warga Padang pasir dan telah menyebabkan nyawa pelajar tersebut melayang, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

Melalui Nurliana SKM, UPTD PP-PA Kabupaten Labuhanbatu bersama Psikolog anak Indrawati SPSI.Sikolog, bersama Advokatnya Linda Kuswana SH, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap ST melayat ke rumah duka mengucapkan turut berdukacita atas musibah yang dialami oleh korban.

" Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu turut berdukacita sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi pada hari ini. Atas nama Pemkab Labuhanbatu Kami siap memberikan pendampingan hukum dan menindaklanjuti proses hukum dari permasalahan yang terjadi pada keluarga korban berdasarkan Undang Undang HAM dan Undang Undang Perlindungan anak."kata Nurliana.

Meskipun ibu korban telah memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya, sambung Nurliana, pihaknya akan bekerjasama dengan kuasa hukumnya dalam menuntaskan permasalahan dan penegakan hukum secara tegas.

Di jelaskan Nurliana, bahwa pihaknya bersama Advokasi ,psikolog dan Lembaga perlindungan Anak (LPA) akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini hingga keluarga korban  memperoleh keadilan. Dikarenakan menurut Nurliana, Korban yang kehilangan nyawa masih berstatus anak yang memiliki hak atas masa depannya dan belum tentu bersalah atas tuduhan yang di tuduhkan kepadanya .

"Saya berharap pihak kepolisian sigap dan tanggap atas peristiwa ini dan sesegera mungkin menangkap dan mengadili pelaku pengeroyokan guna mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya."ucapnya kembali.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Oslan Amrizal Saragih ST, melalui Sekretarisnya M Azhar Harahap ST sangat menyayangkan perbuatan persekusi yang dilakukan beberapa oknum masyarakat tersebut. Bahkan, dengan adanya sebutan keluarga korban terkait uang senilai Rp.2,5 juta, pihaknya meminta kepada Kapolres untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.

"Sayang sekali dengan perbuatan tersebut,. Apalagi ada sebutan terkait uang Rp.2,5 juta, Kapolres harus mengevaluasi kinerja bawahannya. Kenapa bisa ada keluarga korban menyatakan seorang oknum petugas meminta uang. Kami percaya, kinerja Kapolres cepat tanggap dengan kasus tersebut."(je)