Barang Bukti Rp 51.000, Ini Yang Membawa RS ke Kantor Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Barang Bukti Rp 51.000, Ini Yang Membawa RS ke Kantor Polisi

Redaksi
Rabu, 20 Februari 2019

LABURA || AK.
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan RS (53) seorang juru tulis togel di rumahnya sendiri di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, , Selasa (19/2/2019) sekira pukul 21.30.

"Barang bukti yang disita yakni uang kertas sebesar Rp 51.000 dan satu unit HP merk Samsung lipat warna putih," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (20/2/2019).

Dijelaskan Kapolsek, malam itu Unit Reskrim Polsek kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku di rumahnya di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan kualuh Hulu, Kabupaten Labura melakukan tindak pidana perjudian tebak angka Hongkong.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 51.000 yang merupakan uang hasil penjualan angka tebakan judi Hongkong dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih yang pada kotak masuknya terdapat pesanan angka tebakan judi Hongkong.

"Dari hasil interogasi, TSK menyetorkan hasil penjualannya kepada seorang laki-laki berinisial S di Kelurahan Ledong Timur, tim pun langsung melakukan pengembangan ke alamat dimaksud, namun S tidak ditemukan," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala Hulu untuk diproses secara hukum.(je)