Banyak Galian c Ilegal.Masih Beroprasi di Kecamatan Bilah Barat -->

Iklan Semua Halaman

Banyak Galian c Ilegal.Masih Beroprasi di Kecamatan Bilah Barat

Redaksi
Minggu, 16 September 2018

Labuhanbatu-ak
Di Kecamatan Bilah Barat, Galian c Ilegal Tetap Beroperasi Labuhanbatu
Diharapkan pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap pemilik galian C ilegal jenis batu kerikil, yang tidak memiliki ijin resmi namun tetap beroperasi di seputaran diperbatasan dusun Bangun Sari desa Janji kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Selain tidak punya ijin, pemilik galian C ilegal itu juga disinyalir tidak membayar pajak dan menjual bahan galiannya lebih murah dibandingkan dengan harga yang dipatok galian yang berijin.

"Jangan tanya di mana galian C illegal itu berada bang, lihat saja, kalau yang punya ijin pasti ada plank merknya" ucap salah seorang supir dump truk yang melintas didesa tersebut,Jumat (14/9/2018).

Sedangkan Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Haris Nixon Tambunan SH Labuhanbatu yang dimintai tanggapannya seputar adanya galian C tanpa ijin namun tetap beroperasi menyebutkan, pemiliknya dapat diberi sanksi hukum.

"Selain sanksi penutupan galian C nya, si pemilik juga dapat diberi sanksi kurungan badan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku" ujarnya.(je)